SOKOGURU – Kabar terbaru datang dari pasar logam mulia: harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan meski tipis. Bagi para investor dan pemburu cuan, ini bisa menjadi sinyal untuk memantau pergerakan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan jual atau beli.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan 24 karat naik sebesar Rp2.000 per gram. Sebelumnya dibanderol di angka Rp1.926.000, kini harga tersebut merangkak ke posisi Rp1.928.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga penjualan kembali emas juga mengalami kenaikan, yakni mencapai Rp1.777.000 per gram, meningkat dibandingkan posisi sebelumnya.Meski terlihat menguntungkan, pembeli dan penjual tetap perlu mempertimbangkan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Emas 1 Gram Dijual Berapa Hari Ini?
Untuk Anda yang sedang mempertimbangkan investasi kecil-kecilan, berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan per hari ini:
-0,5 gram: Rp1.014.000
-1 gram: Rp1.928.000
-2 gram: Rp3.796.000
-3 gram: Rp5.669.000
-5 gram: Rp9.415.000
-10 gram: Rp18.775.000
-25 gram: Rp46.812.000
-50 gram: Rp93.545.000
Baca Juga:
Harga ini berlaku jika melakukan pembelian langsung melalui situs resmi Logam Mulia Antam. Perlu diingat, potongan pajak tetap diberlakukan dalam setiap transaksi penjualan dan pembelian emas batangan.
Penjabaran PMK No. 34/PMK.10/2017: Pajak dalam Transaksi Emas
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 saat Pembelian Emas Batangan:
-Dikenakan 0,45% dari harga jual untuk pembeli yang memiliki NPWP.
-Dikenakan 0,9% dari harga jual untuk pembeli tanpa NPWP.
-Pajak ini langsung dipotong oleh pihak penjual (misalnya Antam) dan dibuktikan dengan bukti potong PPh 22.
2. Pajak atas Penjualan Kembali (Buyback):
Apabila total transaksi melebihi Rp10 juta, maka akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
-1,5% untuk penjual dengan NPWP.
-3% untuk penjual tanpa NPWP.
-Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pembeli saat proses buyback.
3. Pelaporan SPT Tahunan:
-Kepemilikan emas batangan harus dilaporkan sebagai bagian dari harta dalam SPT Tahunan.
-Bukti potong PPh 22 bisa digunakan untuk kredit pajak dalam pelaporan.
Dengan demikian, penting bagi para pelaku transaksi emas,baik pembeli maupun penjual untuk memperhatikan status NPWP mereka agar dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, serta memastikan seluruh transaksi tercatat dengan bukti potong yang sah.
Kenaikan tipis pada harga emas hari ini memang belum terlalu signifikan, namun tetap menjadi indikator penting bagi para investor. Di sisi lain, pemahaman terhadap regulasi pajak melalui PMK No. 34/PMK.10/2017 menjadi kunci agar transaksi emas Anda tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga taat secara hukum. Jadi, sebelum tergiur harga emas per gram hari ini, pastikan Anda juga paham konsekuensi pajaknya!
Sumber : Logam mulia